Polisi Jogo Sekolah : Polresta Malang Kota Edukasi Pelajar Bentengi Generasi Muda dari Narkoba dan Bullying
MALANG KOTA – Komitmen program "Polisi Jogo Sekolah" terus digalakkan oleh Polresta Malang Kota jajaran Polda Jawa Timur. Salah satu upayanya dilakukan dengan memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya kejahatan siber (cyber crime), penyalahgunaan Narkoba dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta perundungan (bullying).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kepolisian dalam membentengi generasi muda dari kenakalan remaja hingga kekerasan fisik maupun verbal.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko perilaku negatif, cara melindungi diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar peraturan," ujar Kombes Pol Danang di SMAN 4 Kota Malang, Senin (26/10/2026) yang lalu.
Dalam pemaparannya yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA, Kapolresta Malang Kota mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan internet dan media sosial. Ia mengimbau siswa untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengeklik tautan, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di medsos,” tutur Kombes Pol Danang.
Terkait bahaya NAPZA, Kombes Pol Danang mengingatkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang tersebut dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu konsentrasi belajar, hingga menghancurkan masa depan.
Siswa juga diminta berani menolak ajakan mencoba narkoba dan segera melapor ke orang tua atau guru jika menemui persoalan terkait narkoba.
"Cegah NAPZA, perundungan, dan jauhi kekerasan," tegas Kombes Pol Danang.
Ia menambahkan, perundungan dan kekerasan bukanlah hal yang bisa dimaklumi sebagai candaan. Dampaknya sangat serius, mulai dari memicu trauma psikologis, menurunkan kepercayaan diri, hingga mengganggu proses belajar korban. Siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku dan berani melaporkan jika melihat tindakan tersebut.
Dari kacamata hukum, kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika serta kekerasan terhadap anak memiliki sanksi pidana yang berat berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, di ruang digital pelajar diminta selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya. Mereka juga dilarang menyebarkan konten milik orang lain tanpa izin.
Jika menjadi korban penipuan atau perundungan daring (cyberbullying), siswa disarankan menyimpan bukti tangkapan layar untuk dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolresta Malang Kota juga mewanti-wanti para siswa agar menjauhi aksi balap liar dan judi online yang marak menyasar remaja.
“Jangan sampai masa depan rusak karena narkoba, bullying, balap liar, atau judi online. Pikirkan akibatnya sebelum bertindak,” pungkasnya.
Melalui program sinergis ini, Polresta Malang Kota Polda Jatim berharap siswa SMAN 4 Kota Malang mampu menjaga nama baik sekolah melalui prestasi dan kedisiplinan, serta menjadi teladan bagi lingkungan sekitar. (*)